![]() |
| Konsultasi & Daftar : 0858-6767-9796 |
Program Professional Hypnotherapy dilengkapi dengan sertifikasi dari LKP International Board of Hypnotherapy and Neurolinguistics (IBHN) sebagai bagian dari pengakuan atas proses pembelajaran yang telah diikuti peserta.
Sertifikasi diberikan setelah peserta mengikuti proses pembelajaran dan memenuhi ketentuan serta evaluasi yang ditetapkan dalam program.
Sertifikasi IBHN
Sertifikasi Professional Hypnotherapy diterbitkan oleh:
LKP INTERNATIONAL BOARD OF HYPNOTHERAPY AND NEUROLINGUISTICS (IBHN)
NPSN : K9996973
Sertifikasi ini menjadi bagian dari perjalanan peserta dalam mengembangkan kompetensi di bidang hipnoterapi, setelah melalui pembelajaran, praktik, bimbingan, dan assessment.
Namun, sertifikat bukanlah akhir dari proses belajar. Kemampuan seorang praktisi tetap perlu dikembangkan melalui pengalaman praktik, evaluasi, pembelajaran lanjutan, dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Dibimbing Trainer Berpengalaman
Pelatihan dibimbing oleh:
Aziz Aminudin, M.Pd.
Trainer & Profesional Hipnoterapi
Berpengalaman sejak 2012
Aziz Aminudin merupakan Penguji Nasional LSK Hipnoterapi Indonesia (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia) serta Founder MPC Training Center & Griya Hipnoterapi MPC.
Pengalaman sebagai trainer, praktisi hipnoterapi, dan penguji kompetensi menjadi bagian dari perspektif pembelajaran yang diterapkan dalam pelatihan.
Bukan Sekadar Mendapatkan Sertifikat
Professional Hypnotherapy dirancang dengan pendekatan yang lebih menyeluruh:
Materi → Diskusi → Simulasi → Praktik → Bimbingan → Magang → Assessment → Sertifikasi
Dengan proses tersebut, peserta tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan pembelajaran dan memperoleh sertifikat, tetapi juga membangun pengetahuan, keterampilan, pengalaman praktik, serta kesadaran terhadap tanggung jawab sebagai praktisi.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan dalam perjalanan menjadi profesional bukan hanya selembar sertifikat, tetapi kompetensi yang terus dikembangkan melalui proses belajar dan praktik.





